{"id":957,"date":"2026-07-15T03:08:33","date_gmt":"2026-07-15T03:08:33","guid":{"rendered":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/?p=957"},"modified":"2026-07-15T03:08:33","modified_gmt":"2026-07-15T03:08:33","slug":"berapa-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-panduan-lengkap-dan-terbaru-2023","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/berapa-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-panduan-lengkap-dan-terbaru-2023\/","title":{"rendered":"Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap dan Terbaru 2023"},"content":{"rendered":"<h1>Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap dan Terbaru 2023<\/h1>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program penting di Indonesia yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Memahami iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan mendapatkan manfaat maksimal dari sistem ini. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023, termasuk jenis-jenis programnya, cara menghitung iuran, serta manfaat yang diperoleh.<\/p>\n<h2>Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?<\/h2>\n<p>Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi, termasuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.<\/p>\n<h2>Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama, yang masing-masing memerlukan kontribusi atau iuran tersendiri:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<p><strong>Jaminan Hari Tua (JHT)<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Program ini memberikan manfaat berupa dana yang dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau kehilangan pekerjaan.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<p><strong>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan cacat.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<p><strong>Jaminan Kematian (JKM)<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>JKM adalah program yang memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dalam bentuk santunan biaya pemakaman dan santunan kematian.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<p><strong>Jaminan Pensiun (JP)<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Program ini memberikan pendapatan bulanan bagi pekerja setelah mencapai usia pensiun tertentu.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<p><strong>Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Program terbaru ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2023?<\/h2>\n<h3>Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)<\/h3>\n<ul>\n<li><strong>Besaran<\/strong>: 5.7% dari upah bulanan.\n<ul>\n<li><strong>Dibayar oleh Karyawan<\/strong>: 2%<\/li>\n<li><strong>Dibayar oleh Majikan<\/strong>: 3,7%<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)<\/h3>\n<ul>\n<li><strong>Besaran<\/strong>: 0.24% &#8211; 1.74% dari upah, tergantung pada jenis risiko pekerjaan.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Iuran Jaminan Kematian (JKM)<\/h3>\n<ul>\n<li><strong>Besaran<\/strong>: 0.3% dari upah bulanan.\n<ul>\n<li>Semua ditanggung oleh pemberi kerja.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Iuran Jaminan Pensiun (JP)<\/h3>\n<ul>\n<li><strong>Besaran<\/strong>: 3% dari upah bulanan.\n<ul>\n<li><strong>Dibayar oleh Karyawan<\/strong>: 1%<\/li>\n<li><strong>Dibayar oleh Majikan<\/strong>: 2%<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)<\/h3>\n<ul>\n<li><strong>Besaran<\/strong>: Tidak ada tambahan iuran dari pekerja atau pemberi kerja, dibiayai sepenuhnya oleh dana pemerintah.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>Untuk menghitung iuran BPJS, pertama-tama tentukan dasar upah yang digunakan, yaitu upah pokok plus tunjangan tetap. Misalnya, jika upah pokok Anda adalah Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka dasar upah untuk iuran adalah Rp6.000.000.<\/p>\n<p>Selanjutnya, hitung setiap komponen iuran. Misalnya, untuk JHT, angkanya adalah 5.7% dari Rp6.000.000, yang akan menghasilkan Rp342.000. Proses ini diulangi untuk setiap jenis jaminan lain.<\/p>\n<h2>Manfaat BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>Dengan membayar iuran secara konsisten, pekerja berhak mendapatkan berbagai manfaat yang telah dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Pembiayaan pengobatan tanpa biaya di fasilitas kesehatan tertentu untuk kasus kecelakaan kerja.<\/li>\n<li>Santunan bulanan ketika mencapai usia pensiun.<\/li>\n<li>Jaminan keuangan untuk ahli waris jika pekerja meninggal dunia.<\/li>\n<li>Bantuan finansial dan pelatihan untuk kembali masuk ke dunia<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap dan Terbaru 2023 BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program penting di Indonesia yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Memahami iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan mendapatkan manfaat maksimal dari sistem ini. Pada artikel ini, kita akan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[374],"class_list":["post-957","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","tag-berapa-iuran-bpjs-ketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/957","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=957"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/957\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":959,"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/957\/revisions\/959"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=957"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=957"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikizzatul.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=957"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}